

Kamis, 16 Mei 2024, Bidang Penataan dan Penaatan Lingkungan Hidup melaksanakan Pembinaan dan Pengawasan terkait ketaatan penanggungjawab usaha dan/atau kegiatan pada PT. Karya Halim Sampoerna jalan Mahir Mahar, Kelurahan Menteng Kecamatan Jekan Raya Kota Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah.
Hal-hal yang dapat dilaporkan antara lain :
- Kunjungan diterima oleh Bapak Robert, S.T selaku Penanggung jawab kegiatan;
- Deskripsi kegiatan : NIB 9120107840698 Tanggal 9 Agustus 2019 ; Luas Lahan 0,9797 Ha ; Luas Bangunan 0,0192 Ha
Melakukan pembinaan terhadap :
- Kewajiban penyampaian laporan pengelolaan dan pemantauan lingkungan setiap 6 ( enam) bulan sekali sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
- Pengelolaan B3 berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 74 Tahun 2001 tentang Pengelolaan Bahan Berhahaya dan Beracun.
- Pengelolaan Limbah B3 berdasarkan :
- Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
- Peraturan Menlhk RI Nomor 6 Tahun 2021 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pengelolaan LB3
- Permen LH No 14/2013 tentang Simbol & Label Limbah B3.
- Pengendalian Pencemaran Air berdasarkan :
- PP Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
- Permen LH Nomor 5 tahun 2014 tentang Baku Mutu Air Limbah
- Permen LH Nomor P. 68 tahun 2016 tentang Baku Mutu Air Limbah Domestik
- Pengendalian Pencemaran Udara berdasarkan :
- PP Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
- PP RI Nomor 41 Tahun 1999 tentang Pengendalian Pencemaran Udara
- KEPMENLH Nomor 48 tahun 1996 tentang Baku Tingkat Kebisingan
- Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 11 Tahun 2021 tentang Baku Mutu Emisi Mesin Dengan Pembakaran Dalam
- Retribusi kebersihan berdasarkan Perda Kota Palangka Raya Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
- Retribusi kebersihan berdasarkan Perda Kota Palangka Raya Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
Rekomendasi sesuai dengan temuan lapangan antara lain, agar :
- Menyampaikan laporan implementasi UKL UPL secara rutin setiap 6 (enam) bulan sekali
- Memasang papan petunjuk titik koordinat pada setiap titik penaatan
- Secara rutin melakukan pengujian kualitas air tanah dan air limbah
- Secara rutin melakukan pengujian kualitas udara dan kebisingan
- Menyiapkan bangunan untuk menyimpan B3 dan TPS LB3 sesuai persyaratan teknis
- Menyiapkan SDM bersertifikat kompetensi selaku Penanggungjawab Pengendalian Pencemaran Air (PPPA) Penanggungjawab Operasional Pengolahan Air Limbah (POPAL); Penanggungjawab Operasional Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (OPLB3), Penanggung Jawab Operasional Instalasi Pengendalian Pencemaran Udara (POIPPU).