PT. Karya Halim Sampoerna

Pembinaan dan Pengawasan Penanggungjawab Usaha dan/atau Kegiatan pada PT. Karya Halim Sampoerna (Asphal Mixing Plant)

Kamis, 16 Mei 2024, Bidang Penataan dan Penaatan Lingkungan Hidup melaksanakan Pembinaan dan Pengawasan terkait ketaatan penanggungjawab usaha dan/atau kegiatan  pada PT. Karya Halim Sampoerna jalan Mahir Mahar, Kelurahan Menteng Kecamatan Jekan Raya Kota Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah.

Hal-hal yang dapat dilaporkan antara lain :

  1. Kunjungan diterima oleh Bapak Robert, S.T selaku Penanggung jawab kegiatan;
  2. Deskripsi kegiatan : NIB 9120107840698 Tanggal 9 Agustus 2019 ; Luas Lahan 0,9797 Ha ; Luas Bangunan 0,0192 Ha

Melakukan pembinaan terhadap :

  1. Kewajiban penyampaian laporan pengelolaan dan pemantauan  lingkungan setiap 6 ( enam) bulan sekali sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
  2. Pengelolaan B3 berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 74 Tahun 2001 tentang Pengelolaan Bahan Berhahaya dan Beracun.
  3. Pengelolaan Limbah B3 berdasarkan :
    • Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
    • Peraturan Menlhk RI Nomor  6 Tahun 2021 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pengelolaan LB3
    • Permen LH No 14/2013 tentang  Simbol & Label Limbah B3.
  4. Pengendalian Pencemaran Air berdasarkan :
    • PP Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
    • Permen LH Nomor 5 tahun 2014 tentang Baku Mutu Air Limbah
    • Permen LH Nomor P. 68 tahun 2016 tentang  Baku Mutu Air Limbah Domestik
  5. Pengendalian Pencemaran Udara berdasarkan :
    • PP Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
    • PP RI Nomor 41 Tahun 1999 tentang Pengendalian Pencemaran Udara
    • KEPMENLH Nomor 48 tahun 1996 tentang Baku Tingkat Kebisingan
    • Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 11 Tahun 2021 tentang Baku Mutu Emisi Mesin Dengan Pembakaran Dalam
  6. Retribusi kebersihan  berdasarkan Perda Kota Palangka Raya Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
  7. Retribusi kebersihan  berdasarkan  Perda Kota Palangka Raya Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

Rekomendasi sesuai dengan temuan lapangan antara lain, agar :

  • Menyampaikan laporan implementasi UKL UPL secara rutin setiap 6 (enam) bulan sekali
  • Memasang papan petunjuk titik koordinat pada setiap titik penaatan
  • Secara rutin melakukan pengujian kualitas air tanah dan air limbah
  • Secara rutin melakukan pengujian kualitas udara dan kebisingan
  • Menyiapkan bangunan untuk menyimpan B3 dan TPS LB3 sesuai persyaratan teknis
  • Menyiapkan SDM bersertifikat kompetensi selaku Penanggungjawab Pengendalian Pencemaran Air (PPPA) Penanggungjawab Operasional Pengolahan Air Limbah (POPAL); Penanggungjawab Operasional Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (OPLB3), Penanggung Jawab Operasional Instalasi Pengendalian Pencemaran Udara (POIPPU).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *